Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID menghimpun informasi dari unit-unit kerja untuk menjamin keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Informasi BerkalaInformasi yang wajib diumumkan secara rutin oleh Badan Publik. |
Informasi Tersedia Setiap SaatInformasi yang harus selalu tersedia dan dapat diakses oleh publik setiap saat. |
Informasi Serta MertaInformasi yang harus segera diumumkan apabila berkaitan dengan kepentingan publik. |
Informasi DikecualikanInformasi yang tidak dapat diakses publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
PPID Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta