header-int

Regulasi KIP

Posted by : Admin PPID

Regulasi utama mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan berikut:


1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
    tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum utama yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik

    

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai aturan pelaksana pembentukan dan tugas PPID di setiap badan publik

    

3. Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021
    tentang Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur standar layanan, klasifikasi informasi, hingga tata cara pelaporan.

    

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011
    tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

    

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019
    tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan

    

Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta PPID Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
Jl. Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo 57162, Jateng, Indonesia
Telp. 0271 - 714 458, Email: [email protected]
website: ppid.rso.go.id
© 2025 - 2026 Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta. VISITOR : 1 Facebook Instagram YouTube